CIMAHI UTARA
Dalam kebijakan otonomi daerah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, distribusi kewenangan berubah secara signifikan, termasuk perubahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari berbagai perubahan yang sangat mendasar terhadap kehadiran otonomi daerah, salah satunya mengenai eksistensi atau keberadaan organisasi kecamatan.Salah satu perubahan yang sangat esensial tersebut yaitu menyangkut kedudukan, tugas dan kewenangan kecamatan.Kecamatan yang sebelumnya merupakan kepala wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Permendagri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan mengamanatkan Bupati/Walikota untuk mendelegasikan kewenangan pelayanan ke kecamatan. Sebagai Perangkat Daerah, Kecamatan melaksanakan tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati/Walikota. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan, karena pemerintah kecamatan dekat dengan masyarakat pengguna jasa layanan.
Jika dicermati kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah, maka jelas terkandung maksud dari pemerintah untuk memposisikan kecamatan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa terkontaminasi oleh unsur-unsur politik praktis yang berkembang di masyarakat.
Dalam Peraturan Wali Kota Cimahi No. 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi disebutkan fungsi kecamatan sebagai Perangkat Daerah (PD) yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi Koordinasi Kewilayahan dan Pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyelanggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kecamatan Cimahi Utara, sebagai bagian dari Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, menyusun laporan kinerjanya sebagai wujud pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajibannya.Perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan agenda penting dalam reformasi pemerintahan yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Sistem pemerintahan yang berfokus pada peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Kinerja Instansi Pemerintah yang diimplementasikan oleh masing-masing instansi pemerintah, hal ini berarti instansi pemerintah merencanakan sendiri, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerjanya sendiri serta melaporkan kepada instansi yang lebih tinggi.